LAMAN WEB WAN SABARUDIN

FATWA TERKINI
Home
PERKIRAAN
FATWA TERKINI
AL-KISAH
CERITA MENARIK
LINK MENARIK
PETUA
FIRASAT MIMPI
FIRASAT SIFAT FIZIKAL
FIRASAT
FIRASAT 2
FIRASAT 3
-
RAHSIA GERAK
RENUNGAN
KOLEKSI FATWA MENGENAI ROKOK
 
FATWA NEGERI PERLIS MENGENAI ROKOK

Mesyuarat telah meneliti dan berbincang dengan panjang lebar serta memutuskan bahawa menanam tembakau atau merokok dan memanfaatkan hasil tembakau adalah HARAMdengan berpandukan dalil-dalil serta nas-nas al-Quran, hadis dan pendapat para ulama yang muktabar seperti berikut:

i. Merokok merupakan perbuatan kearah pembaziran wang sedangkan membazir adalah saudara Syaitan, Firman Allah S.W.T dalam Surah Al-Israa' ayat 27:
Maksudnya:Sesungguhnya orang-orang yang boros itu adalah saudara-saudara Syaitan, sedang Syaitan itu pula adalah makhluk yang sangat kufur kepada tuhannya.

ii. Allah S.W.T melarang seseorang mukmin membunuh atau mencampakkan dirinya kearah kebinasaan. Tabiat merokok adalah tergolong dalam kancah ini. Firman Allah S.W.T dalam Surah Al-Baqarah ayat 195:

Maksudnya: Dan belanjakanlah (apa yang ada pada kamu) kerana (menegakkan) agama Allah, dan janganlah kamu mencampakkan diri kamu kedalam bahaya kebinasaan (dengan bersikap bakhil) dan baiklah (dengan sebaik-baiknya segala usaha dan perbuatan kamu; kerana sesungguhnya Allah mengasihani orang-orang yang berusaha memperbaiki amalannya.

iii. Allah S.W.T hanya menghalalkan benda-benda yang baik dan mengharamkan benda-benda yang kotor dan keji. Rokok termasuk dalam kategori tersebut: Firman Allah S.W.T dalam Surah Al-A'raff ayat 157:

Maksudnya: Ia menyuruh mereka dengan perkara-perkara yang baik dan melarang mereka daripada melakukan perkara-perkara keji dan ia menghalalkan bagi mereka segala benda yang buruk dan ia juga menghapuskan dari mereka beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka.

iv. Rokok(tembakau) menyebabkan fikiran menjadi lesu, kerana bahan-bahan bahaya seperti Narkotin, Candu Tar, Karbon Monoksida serta Sebatian Pridine Methly Alkohol. Rasulullah s.a.w melarang terhadap sesuatu yang boleh memabukkan, bahkan melesukan fikiran sebagaimana tegahan baginda dalam sebuah Hadis yang diberikan dari Ummi Salamah r.a, Nabi s.a.w. bersabda yang bermaksud:
"Telah menegah Rasulullah s.a.w daripada tiap-tiap perkara memabukkan dan melesukan fikiran".(Hadis riwayat Al-Imam Ahmad dan Abu Daud)

v. Merokok mengeluarkan bau yang busuk sehingga boleh mengganggu orang lain yang duduk berdekatan apalagi para malaikat.
Sabda Baginda s.a.w: "Sesiapa yang menyakiti muslim maka sesungguhnya ia menyakiti akan daku dan sesiapa menyakiti akan daku maka sesungguhnya ia menyakiti Allah".(Hadis Riwayat at-Thabrani)

vi. Islam amat mementingkan kesihatan yang sempurna dan bersih dalam segala hal. Ini kerana kebersihan itu adalah sebahagian daripada iman, sebaliknya perokok itu adalah seorang pengotor.
Sabda Rasulullah s.a.w yang bermaksud: "Kebersihan itu adalah sebahagian daripada iman".

Tabiat merokok bukan sahaja mempunyai kaitan dengan aspek kesihatan, ekonomi dan sosial, malahan ia juga melibatkan sudut keagamaan dan hukum. Sebenarnya tabiat atau gejala merokok dikalangan umat Islam kini bukan dibenarkan di dalam Islam.Islam telah menegah malah mengharamkan tabiat merokok dikalangan umat-umatnya. Ini menunjukkan bahawa perihal halal telah jelas dan perkara haram telahpun dijelaskan dengan setepat-tepatnya. Hanya yang benar-benar beriman sahaja yang lebih maklum dan dapat membezakan di antara yang baik dan yang buruk, diantara yang halal dan haram.

Menurut suatu sumber, rokok digunakan dalam satu upacara keagamaan oleh pendeta-pendeta kaum Maya di Mexico, sebelum masehi lagi. Sebahagian ahli sejarah menyatakan bahawa rokok itu mula dikenali di negara Yahudi(musuh Allah dan Rasul). Di sanalah rokok diperkembangkan ke negara-negara jiran dan lain kawasan di dunia untuk melemahkan manusia-manusia sihat khususnya penganut-penganut Islam yang bersih.

Pendapat lain mengatakan, orang-orang Kristian dan Eropah memperkembangkan rokok ke negara-negara jajahannya untuk menindas negara itu dari segi ekonomi, fizikal dan mental sesudah bahan itu dibawa dari Amerika berikutan penemuan itu pada 1492 masehi oleh seorang Putera Itali iaitu Christopher Colombus(1451-1506)

FATWA LAIN BERKAITAN ROKOK

Hukum rokok

Tembakau hanya muncul pada abad ke 10 Hijriah, maka hukum ke atasnya adalah pelbagai memandangkan maklumat dan kesannya ke atas manusia tidak dapat diketahui dgn pasti. Hukumnya: ada yg mengatakan haram, makruh tahrim, makruh tanzih, atau harus. Pendetailannya tidak perlu di sini, kerana kita terpaksa mengenepikan pendapat-pendapat di masa lalu kerana ulama' di masa itu kekurangan maklumat dan fakta terutama dari sudut sains kesihatan. Kita hanya akan fokuskan kepada pendapat fukaha' abad ini sahaja. Antaranya:
1. Syaikh Hasanain Makhluf (mantan Mufti Mesir) yg menetapkan ada dua hukum bergantung kepada faktur mafsadat (mudharat) terhadap seseorang dan keluarganya. Jika merokok mendatangkan mafsadat kesihatan, mengurangkan hak keluarga dari segi pengurangan nafkah kepada keluarganya, maka hukum merokok ke atasnya adalah haram. Makruh jika mafsadat itu tidak ketara atau tidak mengurangkan hak nafakah keluarga (Fatwa Syar'iyah, Jld 2)
2. Fatwa Kerajaan Arab Saudi: Haram
3. Fatwa Syaltut-mantan rektur AlAzhar yg menyatakan," walaupun merokok tidak menjadikan seseorang itu mabuk (spt kesan khamar) atau rosak akal (spt narkotik), tapi terbukti merokok merugikan dan merusakkan kesihatan perokok dan orang yg berinteraksi dgnnya. Dalam Islam ketentuan hukum halal/haram tidak semestinya diputuskan dgn nas sahaja, ia juga boleh ditentukan oleh kawaid syara'. Maka jelaslah hukum merokok itu dilarang dan tidak disukai oleh agama (Fatawa Islamiah)
4. Fatawa Qaradawi: memilih hukum haram atas alasan dan hujah yg kukuh mengikut kaedah syara' dan diperkuatkan oleh fakta sains perubatan. Oleh kerana haram ini ada banyak jenis dan kategori, alQaradawi lebih memilih hukum haram yg ringan dan ia hendaklah dikuatkuasakan secara tadarruj (beransur-ansur). AlQardhawi (Fatawa Mu'asirat) antara lain memberi beberapa alternatif:
- Haram hukum merokok kepada yang belum mencuba merokok atau perokok baru yang masih belum ketagih
- Makruh kepada yang sudah ketagih tapi masih boleh berhenti jika berusaha
- Harus kepada yang sudah sebati dengan rokok, meninggalkan amalan merokok akan mendatangkan kesan sampingan yang lain seperti lemah badan, sasau dsbnya
5. Fatawa beberapa negeri di Malaysia, antaranya Selangor dan Kedah yg menyatakan haramnya.

Bolehkah mengamal sesuatu yang bertentangan dengan mazhab empat?
Oleh:
Syeikh Dr Yusof al-Qaradhawi (Fatawa Mu'ashirah, vol. 2)

Pertanyaan:
Kurang lebih tiga puluh tahun lalu, dalam majalah Nurul Islam1 pada rubrik Fiqhiyyah yang memuat masalah Gharibul Ahkam (Hukum-hukum yang Aneh), terdapat pertanyaan menarik dari sebagian pembaca. Pertanyaan tersebut berbunyi: apakah boleh mengamalkan hukum-hukum yang aneh, meskipun bertentangan dengan mazhab yang diridhai pembaca dan imamnya menjadi ikutan (taklid)?

Dalam hukum-hukum tersebut terdapat pendapat yang bertentangan dengan mazhab empat yang mutamad. Maka bagaimanakah hati akan merasa tenang mengamalkan pendapat (hukum) tersebut?

Dan apakah pantas majalah nasional yang umum ini menyebarkan semacam pendapat yang aneh-aneh serta menimbulkan polemik di antara pembacanya, sementara majalah itu sendiri menyerukan persatuan, persaudaraan, dan keharmonisan?

Jawaban:

Untuk menjawab pertanyaan ini, sudah selayaknya bagi setiap pembaca, yang menaruh perhatian terhadap urusan agamanya dan hendak mencari kebenaran murni, memperhatikan beberapa kaidah berikut ini.

1. Imam Mujtahid Banyak jumlahnya
Mazhab-mazhab fiqih Islam tidak hanya terbatas pada empat mazhab sebagaimana dugaan orang selama ini. Imam-imam mazhab itu bukan hanya Imam Malik, Imam Abu Hanifah, Imam Syafii, dan Imam Ahmad saja, tetapi juga imam-imam lain yang hidup sezaman dengan mereka (keempat imam tadi) yang peringkat ilmu dan ijtihadnya sama seperti mereka, bahkan mungkin jauh lebih pandai dan lebih mengerti daripada mereka.

Imam al-Laits bin Saad adalah imam yang hidup sezaman dengan

Imam Malik. Imam Syafii pernah berkata mengenai Imam al-Laits ini, katanya, Kalau saja tidak takut sahabat-sahabat Imam Malik tersinggung sehingga bertindak kasar kepada al-Laits, dapat dikatakan bahwa al-Laits itu lebih pandai daripada Imam Malik.

Di Irak terdapat Sufyan ats-Tsauri yang tidak kalah martabatnya dalam bidang fiqih daripada Imam Abu Hanifah. Dalam hal ini Imam al-Ghazali memasukkan ats-Tsauri sebagai salah seorang imam yang lima dalam bidang fiqih. Lebih-lebih tentang keimaman beliau mengenai ilmu As-Sunnah, sehingga beliau digelari Amirul Muminin fil-Hadits (Amirul Muminin dalam bidang hadits).

Al-Auzai adalah Imam negeri Syam yang tidak ada tandingannya. Mazhabnya telah diamalkan di sana lebih dan dua ratus tahun.

Di negeri tersebut ada juga Ahlul-Bait seperti Imam Zaid bin Ali, dan saudaranya Imam Abu Jafar Muhammad bin Alii al-Baqir, serta putranya Imam Abu Jafar ash-Shadiq. Masing-masing mereka adalah mujtahid mutlak, yang diakui keimamannya oleh semua kalangan Ahlus-Sunnah.

Selain itu, ada pula Imam ath-Thabari. Beliau seorang mujtahid mutlak dan imam fiqih, sebagai imam dalam bidang tafsir, hadits, dan tarikh. Mazhab beliau juga mempunyai pengikut, meskipun kemudian musnah.

Sebelum Mazhab Empat muncul, juga sudah terdapat imam-imam dan ustadz-ustadz bagi imam-imam mazhab itu, bahkan bagi syekh-syekh mereka dan syekhnya syekh mereka, yang dapat dihitung dengan Jari. Mereka merupakan lautan ilmu dan pelita petunjuk. Siapakah di antara pelajar yang tidak mengenal Said bin al- Musayyab, alFuqahaus-Sabah di Madinah, Thawus, Atha, Said bin Jubair, Ikrimah, al-Hasan, Ibnu Sirin, asy-Syabi, al-Aswad, al-Qamah, Ibrahim, Masruq, Makhul, Zuhri, dan lain-lain, yang semuanya adalah fuqaha tabiin yang merupakan alumni madrasah sahabat ridhwanullah alaihim.

Sebelum mereka (fuqaha zaman tabiin), juga ada fuqaha-fuqaha sahabat yang merupakan alumni madrasah nubuwwah (kenabian). Mereka adalah orang-orang yang menyaksikan sebab-sebab turunnya Al-Quran dan sebab-sebab datangnya suatu hadits. Mereka paling jernih pemahamannya terhadap agama, dan paling mengerti maksud Al-Quran, serta paling tahu dilalah (petunjuk) bahasa dan lafalnya. Siapakah yang tidak tahu kefaqihan Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali, Ibnu Masud, Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Ubai bin Kaab, Zaid bin Tsabit, Muadz bin Jabal, Aisyah, dan imam-imam

sahabat lainnya yang merupakan panutan dan teladan. Bukankah dengan mengikuti dan meneladani mereka, seseorang akan mendapat petunjuk?

2. Imam Empat tidak Pernah Mengklaim Dirinya Maksum

Imam Empat -- seperti halnya imam-imam mujtahid lainnya --tidak pernah mengklaim dirinya mashum (terpelihara dan dosa dan kesalahan), dan tidak ada seorang pun ulama yang berpendapat demikian.

Yang benar, mereka adalah mujtahid-mujtahid yang mencari kebenaran dengan segala daya dan kemampuannya sebagai manusia. Jika mereka benar, mereka mendapatkan dua pahala. Sedangkan jika salah, mereka mendapatkan satu pahala. Karena itu, mereka adakalanya menarik pendapatnya dan memilih pendapat lain untuk mengikuti dalil yang lebih jelas. Maka tidak aneh jika akhirnya muncul beberapa riwayat (pendapat) yang berbeda mengenai satu masalah dari seorang imam.

Kita sudah mengetahui bahwa Imam Syafii mempunyai dua mazhab (pendapat), yaitu mazhab qadim (pendapat lama) sewaktu beliau di Irak dan mazhab jadid (pendapat baru) sewaktu beliau di Mesir. Dan hampir-hampir setiap masalah fiqih yang penting terdapat lebih dan satu pendapat dari Imam Malik dan Imam Ahmad. Bahkan Imam Abu Hanifah menarik beberapa buah pendapatnya beberapa hari sebelum beliau wafat.

Sebelumnya, Umar r.a. pernah memberi fatwa dengan suatu pendapat pada suatu tahun, kemudian memberi fatwa yang berbeda pada tahun berikutnya (dalam kasus yang sama; penj.). Karena itu, apabila beliau ditanya mengenai hal itu, beliau menjawab, Yang itu menurut apa yang kami ketahui tempo dulu; dan yang ini menurut apa yang kami ketahui sekarang.

Sahabat-sahabat Abu Hanifah berbeda pendapat dengan beliau dalam beratus-ratus masalah karena bermacam alasan, seperti: dalil-dalil yang tampak pada mereka, atsar-atsar yang sampai kepada mereka, atau karena kemaslahatan dan kebutuhan manusia yang mereka ketahui sepeninggal imam mereka (Imam Abu Hanifah). Oleh karena itu, sebagian ulama Hanafiyah sering mengatakan (mengenai masalah-masalah khilafiyah), Ini adalah perbedaan waktu dan masa saja, bukan perbedaan dalil dan bukti. 2


Ketika Abu Yusuf, murid Imam Abu Hanifah yang terkemuka dan paling utama, bertemu dengan Imam Negeri Hijrah, yaitu Imam Malik bin Anas, dan beliau menanyakan kepada Imam Malik tentang ukuran sha serta masalah wakaf dan zakat sayur-mayur, Imam Malik menjawab berdasarkan dalil yang ditunjuki Sunnah mengenai masalah ini. Setelah mendengar jawaban tersebut, Abu Yusuf berkata, Aku kembali kepada pendapatmu, wahai Abu Abdillah; dan seandainya sahabatku --yakni Imam Abu Hanifah-- mengetahui apa yang aku ketahui, niscaya beliau kembali (menarik) pendapatnya sebagaimana yang aku lakukan.

Demikianlah, kesadaran merupakan buah dari pengetahuan yang dalam dan ijtihad yang benar. Dan perkataan para imam rahimahumullah menguatkan hakikat (kebenaran) yang nyata ini.

Imam Abu Hanifah benkata, ini adalah pendapatku, dan ini sebaik-baik pendapatku. Maka barangsiapa yang mendatangkan pendapat yang lebih baik, niscaya kami terima.

Imam Malik berkata, Sesungguhnya aku hanyalah seorang manusia biasa yang mungkin benar dan mungkin salah; karena itu, konfirmasikanlah pendapatku dengan Al-Quran dan As-Sunnah.

Imam Syafii berkata, Jika terdapat hadits sahih yang bertentangan dengan pendapatku, buanglah pendapatku ke pagar. Dan jika Anda melihat hujjah yang kuat di jalan, maka itulah pendapatku.

Perkataan lain yang cukup populer dari Imam Syafii ialah: Pendapatku adalah benar tetapi mengandung kemungkinan salah; dan pendapat orang lain adalah salah tetapi mengandung kemungkinan benar.

3. Tidak Ada Dalil yang Mewajibkan Taklid kepada Mazhab Tertentu

Mengikuti suatu mazhab dan bertaklid kepada perkataan imamnya tidaklah fardu dan tidak pula sunnah. Karena itu, perkataan Sesungguhnya bertaklid kepada imam tertentu adalah wajib merupakan perkataan yang tertolak. Ada tiga alasan yang memperkuat penolakan ini.

Pertama, telah ditetapkan dalam Al-Quran, As-Sunnah, dan ijma bahwa Allah SWT hanya memfardukan hamba-hamba-Nya untuk menaatiNya dan menaati Rasul-Nya. Allah tidak mewajibkan umat Islam untuk menaati seseorang kecuali Rasulullah saw. Umat Islam telah sepakat bahwa tidak ada seorang pun yang maksum dalam semua perintah dan larangannya kecuali Rasulullah saw..

Karena itu, diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Atha, Mujahid, dan Malik bin Anas bahwa mereka pernah berkata, Tidak ada seorang pun melainkan boleh diterima dan ditolak perkataannya, kecuali Rasulullah saw..

Demikianlah, mengikuti segala perkataan orang yang tidak mashum merupakan kesesatan yang nyata, karena sikap demikian itu menjadikan kedudukan sang imam terhadap pengikutnya sama dengan kedudukan Nabi terhadap umatnya. Sikap seperti ini menggeser kedudukan agama dan menyerupai sikap orang-orang Nasrani yang dicela oleh Allah dengan firman-Nya:
Mereka menjadikan orang-orang alim dan rahib-rahib mereka Sebagai tuhan selain Allah .... (at-Taubah: 31)

Mereka disinyalir demikian itu karena mereka mematuhi saja segala sesuatu yang dihalalkan dan diharamkan oleh orang-orang alim dan rahib-rahib tersebut, sebagimana pula diterangkan oleh Rasulullah saw..

Kedua, para imam sendiri telah melarang orang bertaklid kepada mereka, dan mereka tidak pernah beranggapan bahwa mereka mensyariatkan agama bagi manusia yang wajib diikuti. Bahkan, mereka melarang orang lain mengambil perkataan mereka atau perkataan siapa pun tanpa hujjah. Simak perkataan Imam Syafii ini:

Perumpamaan orang yang menuntut ilmu tanpa hujjah seperti orang yang mengambil kayu bakar pada malam hari. Ia membawa seikat kayu bakar tetapi Ia tidak tahu bahwa di dalamnya terdapat ular yang siap mematuknya.

Imam a!-Muzni berkata pada permulaan Mukhtasharnya, Saya meringkas ini dari ilmu Imam Syafii dan dari makna perkataan beliau, untuk saya dekatkan kepada orang yang menghendakinya --dengan memperhatikan penegasan beliau yang melarang orang bertaklid kepada beliau dan kepada orang lain-- supaya orang tersebut memperhatikannya untuk agamanya dan berhati-hati untuk dirinya.

Imam Ahmad berkata, Janganlah kamu bertaklid kepadaku, jangan bertaklid kepada Imam Malik, jangan bertaklid kepada atsTsauri, jangan bertaklid kepada al-Auzai tetapi ambillah dari mana mereka mengambil.

Kata beliau lagi, Di antara tanda minimnya pengetahuan seseorang ialah ia bertaklid kepada orang lain dalam urusan agamanya.

Abu Yusuf berkata, Tidak halal bagi seseorang mengutarakan pendapat kami sehingga ia tahu dan mana kami menetapkan pendapat itu.

Ketiga, sesungguhnya taklid dan fanatik kepada mazhab itu merupakan perbuatan bidah dan bertentangan dengan petunjuk salaf serta tiga generasi pemula. Pengarang kitab Taqwimul Adillah, yaitu al-Allamah Abu Zaid ad-Dabusi, berkata, Orang-orang pada masa permulaan Islam --yakni para sahabat, tabiin, dan shalihin-- menetapkan semua urusan mereka berdasarkan hujjah. Mereka mendasarkannya pada al-Quran, kemudian pada As-Sunnah, dan perkataan orang-orang sesudah Rasulullah saw. apabila hujjahnya tepat. Karena itu, bisa saja seseorang mengambil pendapat Umar dalam suatu masalah, kemudian Ia menentangnya dengan pendapat Ali dalam masalah lain. Dan di dalam syariat tidak ada mazhab Umar dan mazhab Ali, tetapi penisbatan urusan itu adalah kepada Rasulullah saw.. Mereka merupakan generasi yang disanjung Rasulullah saw. sebagai generasi terbaik. Mereka memandang hujjah yang dikemukakan, tidak memandang siapa ulamanya dan tidak pula memandang siapa dirinya.

Tetapi ketika takwa telah sirna dari kebanyakan generasi keempat dan mereka malas mencari hujjah, orang-orang menjadikan ulama-ulama sebagai hujjah dan mereka jadikan ikutan. Karena itu, sebagian merek ada yang menjadi pengikut Imam Hanafi, pengikut Imam Malik, pengikut Imam Syafii, dan sebagainya. Mereka bela hujjah karena tokohnya, dan mereka sandarkan kebenaran pada kelahiran mazhab tersebut.

Syekh al-Imam Izzuddin bin Abdus Salam berkata, Orang-orang senantiasa menanyakan kesepakatan para ulama tanpa terikat dengan suatu mazhab dan tidak menganggap munkar kepada orang yang bertanya. Keadaan demikian itu berjalan terus hingga munculnya mazhab-mazhab tersebut serta pentaklidnya yang fanatik. Karena itu, seseorang mengikuti saja kepada imamnya meskipun mazhabnya jauh dari dalil. Mereka bertaklid kepada semua perkataan imamnya, seakan-akan imam itu nabi utusan Tuhan. Sikap seperti itu jauh dari kebenaran dan tidak ada seorang cendekiawan pun yang meridhainya.

Oleh karena itu, wajiblah bagi seorang muslim apabila Ia kesulitan mendapatkan dalil tentang suatu hukum untuk menanyakan kepada ahlinya, dan tidak wajib atasnya berpegang pada mazhab tertentu. Sebab, tidak ada sesuatu yang wajib melainkan apa yang di wajibkan Allah dan Rasul-Nya. Allah dan Rasul tidak pernah mewajibkan seseorang untuk menjadi pengikut Imam Hanafi, Imam Syafii, atau lainnya. Pensyarah kitab Musallamuts Tsubut berkata, Mewajibkan bermazhab berarti mensyariatkan suatu syariat yang baru." 3

4. Berbeda dengan Imam Bukan Berarti Mencela Keimamannya

Berbeda pendapat dengan Imam Mazhab Empat (semua atau sebagian) tidak berarti mencela atau melecehkan keimaman mereka. Tidak merendahkan kedudukannya dan tidak meremehkan keluasan ilmunya, kebenaran ijtihadnya, serta kesungguhannya dalam mencari kebenaran.

Barangsiapa yang beranggapan sebaliknya (berbeda pendapat dengan imam berarti mencela), dia tidak mengerti hakikat dan sejarah umat.

Mencintai para ulama, menghormati, dan menjunjung tinggi kedudukan mereka termasuk ketetapan agama Islam. Syekhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan dalam mukadimah kitabnya Raful-Malam anil-A'immatil-AIam sebagai berikut: Wajib bagi umat Islam, setelah setia kepada Allah dan Rasul-Nya, untuk setia kepada sesama mukmin, sebagaimana dikatakan oleh Al-Quran, khususnya kepada para ulama yang merupakan ahli waris para nabi, dan yang telah dijadikan oleh Allah kedudukannya seperti bintang-bintang yang menjadi petunjuk arah dalam kegelapan darat dan laut, dan telah disepakati oleh umat Islam atas petunjuk dan periwayatannya. Karena mereka adalah khalifah-khalifah rasul pada umatnya dan yang menghiduphidupkan sunnahnya yang telah mati. Dengan merekalah Al-Quran tegak, dan dengan Al-Quran mereka berdiri; dengan lantaran mereka Al-Quran berbicara, dan dengan lantaran Al-Quran mereka berbicara ....

Ibnul Qasim berkata, Saya pernah mendengar Imam Malik dan Imam al-Laits berkata mengenai perbedaan pendapat para sahabat Rasulullah saw.. Kata mereka, Tidak seperti kata orang, mengenai masalah ini terdapat kelonggaran. Sekali lagi tidak demikian; pendapat itu boleh jadi salah dan boleh jadi benar. Dan Imam Malik juga pernah berkata mengenai perbedaan pendapat di antara mereka itu, Ada yang salah dan ada yang benar, dan hendaklah Anda berijtihad." 4

Kalau para sahabat yang mulia itu --menurut pandangan Imam Malik dan Imam al-Laits-- bisa berbuat keliru dan bisa benar pendapatnya, maka bagaimana lagi pandangan Anda mengenai orang lain?

5. Ibnu Hazm Mengharamkan Taklid
Saya telah berusaha memilih ungkapan paling ringan mengenai masalah taklid, yakni tidak wajib dan tidak sunnah. Tetapi amanah ilmu mewajibkan saya untuk membenitahukan kepada pembaca apa yang dikemukakan Ibnu Hazm, seorang faqih yang kuat hujahnya.

Ia mengatakan, Sesungguhnya taklid itu haram, dan tidak halal bagi seseorang untuk mengambil pendapat orang lain selain Rasulullah saw. tanpa berdasarkan keterangan yang jelas. Alasannya sebagai berikut.

a. Firman Allah Taala:
Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya .... (alAraf: 3)

Dan apabila dikatakan kepada mereka, Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah, mereka menjawab, (Tidak), tetapi kami hanya mengikuti apa yang telah kami dapati dan (perbuatan) nenek moyang kami.... (al-Baqarah: 170)

Allah memuji orang yang tidak bertaklid:
"..sebab itu, sampaikanlah berita gembira itu kepada hamba-hamba-Ku, yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti yang paling balk di antaranya. Mereka itulah orang-orang yang telah di-beri Allah petunjuk dan mereka itulah orang-orang yang mempunyai akal (az-Zumar: 17-18)

b. Firman Allah:
"..Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah Ia kepada Allah (Al-Quran) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. (an-Nisa: 59)

Jadi, kalau terjadi perselisihan pendapat, Allah tidak memperkenankan untuk mengembalikannya kepada seseorang selain Al-Quran dan As-Sunnah. Demikian pula, jika terjadi perselisihan, diharamkan mengembalikan sesuatu kepada pendapat seseorang, krena ia bukan Al-Quran dan bukan As-Sunnah.

c. Telah sah ijma (kesepakatan) seluruh sahabat, sejak yang pertama hingga terakhir, ijma seluruh tabiin, dari yang awal hingga terakhir, dan ijma tabiit tabiin, dari yang pertama hingga terakhir, yang mencegah dan melarang seseorang dari mereka atau sebelum mereka, secara keseluruhan.

Hendaklah diketahui dan dimengerti oleh orang yang mengambil semua perkataan Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafii, atau semua perkataan Imam Ahmad radhiyallahu anhum, atau mereka yang tidak mau meninggalkan perkataan orang yang mengikutinya dari kalangan mereka atau dari lainnya untuk berpaling kepada pendapat orang lain, bahwa sikap demikian itu berarti menentang ijma seluruh umat sejak permulaan hingga terakhir. Ia tidak mendapatkan untuk dirinya amal perbuatan yang berlaku pada tiga masa terpuji itu. Dengan sikap tersebut, berarti ia telah mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin. Kita berlindung kepada Allah dari hal ini.

d. Karena para fuqaha telah melarang bertaklid kepada mereka, maka orang yang bertaklid kepada mereka berarti berbeda dengan mereka.

e. Apakah yang menjadi kelebihan para imam hingga kita harus bertaklid kepada mereka? Apakah mereka lebih utama daripada Umar bin Khattab, Alii bin Abi Thalib, Ibnu Masud, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, atau Aisyah Ummul Mukmunin r.a.?

Kalau diperbolehkan taklid, sebenarnya orang-orang seperti yang disebutkan terakhir itulah yang lebih berhak untuk diikuti daripada lainnya.5

Perkataan ini lebih pantas ditujukan kepada ulama-ulama yang telah membaca Al-Quran dan hadits, fiqih dan ushul flqih, serta telah mempelajari bahasa dan strukturnya, tetapi mereka tidak berusaha membahas, membanding, dan menyaring bermacam-macam mazhab serta pendapat yang ada. Mereka hanya ingin melestarikan kemalasan dan kemandekan. Jika ada orang yang berusaha mengadakan pembahasan, menimbang, dan mentarjih dari berbagai pendapat dan mazhab--sebagaimana yang semestinya menjadi tugas dan sikap orang alim-mereka berkata, Stop dulu! Siapakah Anda? Biarkan manusia dalam keadaannya seperti itu! Lalu, diperanginyalah orang itu seakan-akan dia memerangi kemunkaran.

Bagaimana jika untuk orang-orang awam?
Saya tidak menerima pendapat Ibnu Hazm yang menetapkan bahwa orang-orang awam haram melakukan taklid. Mudah-mudahan saya dapat mendiskusikan pendapatnya itu pada kesempatan lain.

6. Keanehan Hukum Bersifat Relatif
Sesungguhnya keanehan suatu hukum itu sifatnya relatif. Banyak hukum yang dianggap aneh oleh suatu masyarakat, tetapi dipandang masyhur oleh masyarakat lain. Banyak hukum yang dianggap aneh pada suatu waktu, tetapi dapat diterima dan disukai pada waktu lain. Karena itu, keanehan suatu hukum tidak mutlak, sebagaimana kemapanannya juga tidak mutlak. Ia bisa berubah karena perbedaan tempat dan waktu, situasi dan kondisi.

Baiklah saya kemukakan beberapa contoh sebagai berikut. Masyarakat yang mengajari anak-anaknya beribadah menurut mazhab Syafii, mereka menganggap aneh dan ganjil terhadap kaum yang melakukan shalat Jumat dengan tidak didahului shalat dua rakaat sebelumnya. Sementara itu, masyarakat pengikut mazhab Maliki memandang sebaliknya (mengganggap shalat qabliyah Jumat itu aneh dan ganjil).

Masyarakat Syafiiyah menganggap ganjil dan sangat aneh terhadap orang yang membaca al-Fatihah (dalam shalat) tanpa membaca Bismillahirrahmanirrahim, berbeda dengan golongan Malikiyah yang tidak membaca basmalah sama sekali. Berbeda lagi dengan golongan Hanafiyah yang tidak men-jahar-kannya (tidak membacanya dengan keras, hanya dengan perlahan).

Lingkungan masyarakat Syafiiyah menganggap aneh terhadap shalat orang muslim yang setelah menyentuh perempuan tetapi tidak berwudhu lagi, dan shalat orang yang terkena kencing atau tahi unta, sapi, dan kambing, tetapi tidak mencucinya. Berbeda dengan masyarakat Malikiyah dan lainnya yang menetapkan bahwa semua binatang yang dagingnya boleh dimakan, kencingnya dan tahinya adalah suci. Bahkan mereka menganggap sangat aneh terhadap seseorang yang melakukan shalat yang sebelumnya bersentuhan dengan anjing yang basah. Ini pun berbeda dengan mazhab Maliki yang menganggap anjing itu suci ... dan lain-lain lagi.


Pada zaman sekarang ini kita menjumpai sebagian hukum yang mulanya ditentang dan dianggap aneh oleh masyarakat, bahkan dibuang jauh-jauh, tetapi setelah dipikir, ditimbang, dan direnungkan, tampak jelas hujjahnya dan masyarakat secara umum merasa cocok dengannya. Alasannya, hukum tersebut mendatangkan maslahat dan menolak mafsadat. Alhasil, ia diterima setelah ditolak dan dianggap baik setelah diingkari.

Misalnya perubahan-perubahan yang menyangkut peraturan keluarga yang dinamakan dengan al-ahwal asy-syakhshiyyah. Contohnya, tidak jatuhnya talak yang digantungkan, dan yang tidak dimaksudkan untuk menghasut yang bersangkutan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu, jatuhnya talak tiga dengan satu ucapan sebagai talak satu (talak tiga yang dijatuhkan sekaligus hanya dihukumi sebagai talak satu), dan seperti undang-undang tentang wasiat wajibah untuk menyelamatkan anak-anak si ayah yang telah meninggal dan keserakahan paman-pamannya dan penyia-nyiaan kakek-neneknya. Pada mulanya masyarakat mengganggap aneh terhadap hukum-hukum tersebut, tetapi kemudian mereka menerima. Bagaimana hukum itu tidak diterima, sedangkan dasarnya diambil dan Al-Quran?

Sesungguhnya perkataan aneh itu tidak mempunyai batasan tertentu. Jika yang dimaksud dengan hukum aneh itu adalah yang bertentangan dengan pendapat jumhur ulama, maka Ibnu Hazm berkata, Kami berbeda pendapat dengan Imam Abu Hanifah, Imam Syafii, dan Imam Malik dalam beratus-ratus masalah, yang dikatakan oleh masing-masing mereka, yang kami tidak mengetahui seorang pun dari kaum muslim sebelumnya yang mengatakan demikian. Lalu mereka merasa heran terhadap hal ini. 6

7. Tidak ada Kelaziman antara Kebenaran dengan Kemasyhuran Pendapat

Kebenaran tidak menjadi kelaziman (keharusan) bagi pendapat yang masyhur dan kekeliruan juga bukan menjadi kelaziman bagi pendapat yang aneh. Kebenaran dan kekeliruan menurut ulama-ulama muhaqqiq tidak mengikuti kemasyhuran dan keanehan. Banyak hukum yang sudah masyhur (terkenal), tetapi setelah didiskusikan ternyata dalil-dalilnya rapuh atau lemah, dan sebaliknya banyak pula hukum yang diangap aneh tetapi mempunyai dalil yang jelas.

Orang muslim yang menaruh perhatian terhadap agama wajib menjadi tolok ukur untuk mengetahui kebenaran dengan kuatnya hujjah dan ketepatan dalilnya, bukan berdasarkan kemasyhuran pendapat atau banyaknya orang yang berpendapat atau bermazhab kepadanya.

Kalau yang menjadi tolok ukur kebenaran ialah mengikuti yang dominan dan kepercayaan golongan terbanyak, niscaya Islam merupakan kebatilan di tengah-tengah agama-agama atau isme-isme yang sesat dan menyesatkan yang pengikutnya sampai beratus-ratus juta (bahkan bermiliar-miliar; penj.). Allah berfirman:

Dan sebagian besar manusia tidak beriman walaupun kamu sangat menginginkannya. (Yusuf: 103)

Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah .... (al Anam:116)

... kebanyakan manusia tidak beriman. (ar-Rad: 1)

... kebanyakan mereka tidak mengetahui. (al-Anam: 37)

... kebanyakan mereka tidak mengerti. (al-Hujurat: 4)

".. kebanyakan mereka tidak bersyukur. (Yunus: 60)

Ibnu Masud berbeda pendapat dengan orang banyak tentang beberapa waqaf (pemberhentian ayat) dan berbagai hal lain, lalu sebagian sahabatnya bertanya kepadanya, Mengapa Anda tidak mengikuti jamaah? Dia menjawab, Jamaah itu ialah apa yang sesuai dengan kebenaran, meskipun engkau hanya seorang diri.

Ibnu Masud juga telah mengantisipasi akan datangnya zaman yang pada waktu itu pertimbangan-pertimbangan telah rusak sehingga manusia begitu akrab dengan kebatilan, menganggap aneh terhadap kebenaran, menganggap yang munkar itu maruf dan yang maruf itu munkar. Dalam hal ini Ibnu Masud bertanya, Bagaimana jika kamu menghadapi zaman seperti itu, zaman ketika manusia diliputi fitnah, ketika anak-anak sudah menjadi dewasa dan orang tua menjadi rapuh? Mereka menganggap fitnah sebagai sunnah dan sunnah sebagai fitnah, dan mereka mengatakan, Sunnah telah diubah! atau (sunnah) ini adalah kemunkaran!

Cukuplah menjadi dalil bahwa keanehan itu bukan sesuatu yang salah. Jika sebagian ayat muhkamat dari Kitab Allah ada yang tidak dilaksanakan pada zaman sahabat, itu bukan berarti kesalahan, melainkan karena hukumnya dianggap asing bagi orang banyak. Misalnya, firman Allah:

Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, anak yatim, dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekadarya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik (an-Nisa: 8)

Sebagian ulama mengira bahwa ayat tersebut mansukh, karena itu mereka tidak mengamalkannya. Firman Allah yang lain:

Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (laki-laki dan wanita) yang kamu miliki dan orang-orang yang belum baligh antara kamu meminta izin kepadamu .... (an-Nur: 58)

Ibnu Abbas berkata, Sesungguhnya setan telah mengalahkan manusia atas ayat-ayat ini, sehingga mereka tidak mengamalkannya"7.

8. Perbedaan Pendapat dalam Masalah Furu Jangan Sampai Menimbulkan Perpecahan

Perbedaan pendapat dalam masalah-masalah ijtihadiyah yang tidak terdapat nash atau dalil yang qathi tidak boleh menimbulkan perpecahan atau pertentangan. Sesungguhnya di kalangan sahabat juga terjadi perbedaan pendapat, namun perbedaan itu tidak menjadikan mereka pecah, bermusuhan, atau saling membenci.

Di antara sahabat, tabiin, dan orang-orang sesudahnya ada yang membaca basmalah (ketika membaca al-Fatihah dalam shalat) dan ada yang tidak membacanya; ada yang men-jahar-kannya (membacanya dengan nyaring) dan ada yang tidak men-jahar-kannya; ada yang membaca qunut pada waktu shalat subuh dan ada yang tidak membacanya; ada yang berwudhu setelah berbekam,8 mimisan, serta muntah, dan ada pula yang tidak berwudhu lagi setelah itu; ada yang berwudhu karena sehabis makan sesuatu yang dimasak dan ada yang tidak berwudhu; dan ada yang berwudhu karena makan daging unta dan ada pula yang tidak berwudhu.

Sebagian mereka biasa melakukan shalat di belakang sebagian yang lain. Misalnya Imam Abu Hanifah dan sahabat-sahabatnya, Imam Syafii dan lainnya -- semoga Allah meridhai mereka-- biasa melakukan shalat di belakang imam-imam Madinah dari kalangan Malikiyah dan lainnya, meskipun mereka tidak membaca basmalah, baik sirri (perlahan) maupun jahar (nyaring)

Harun ar-Rasyid pernah shalat dan menjadi imam setelah berbekam. Abu Yusuf, salah seorang makmumnya (murid Imam Abu Hanifah yang berpendirian bahwa berbekam itu membatalkan wudhu), sama sekali tidak mengurangi shalatnya. Imam Malik telah membeni fatwa kepada ar-Rasyid bahwa orang yang berbekam itu tidak wajib berwudhu lagi. (Maksudnya, berbekam itu tidak membatalkan wudhu; penj.)

Imam Ahmad berpendapat harus berwudhu jika mimisan atau setelah berbekam. Lalu beliau ditanya, Apakah jika seorang imam (shalat) mengeluarkan darah dan dia tidak berwudhu lagi, apakah Anda mau shalat di belakangnya? Beliau menjawab, Bagaimana saya tidak mau shalat di belakang Imam Malik dan Said bin alMusayyab?

lmam Syafii pernah shalat di dekat kubur Imam Abu Hanifah, dan beliau tidak berqunut sebagai adab terhadap Imam Abu Hanifah.

Beliau berkata, Adakalanya kita menuruti mazhab penduduk Irak.

Dalam kitab al-Bazaziyyah --termasuk kitab mazhab Hanafi-- diriwayatkan dari Imam Kedua, yaitu Abu Yusuf, bahwa beliau pernah shalat Jumat mengimami orang banyak yang sebelumnya mandi di kolam. Setelah selesai, beliau diberitahu bahwa ada bangkai tikus di dalam sumur, tempat asal air yang disalurkan ke kolam tadi. Lalu beliau berkata, Kalau begitu, kami mengambil pendapat saudara-saudara kami penduduk Madinah bahwa apabila air itu mencapai dua qullah maka ia tidak mengandung najis.9

Gambaran di atas menunjukkan keluwesan dari para imam dalam menghadapi perbedaan pendapat. Mereka menganggap bahwa pendapat yang benar (dari hasil ijtihad) tidak dipandang sebagai sesuatu yang qathi, sedangkan yang salah dimaafkan pelakunya bahkan tetap diberi pahala. Karena itu, dalam kasus seperti ini para imam cenderung mensahihkan suatu pendapat dan menetapkan pendapat yang berbeda dengannya. Mereka berkata, Ini lebih berhati-hati dan inilah yang dipiih .... ini lebih saya sukai Atau Tidak ada yang sampai kepadaku selain itu ....

Perkataan-perkataan seperti itu banyak terdapat dalam al-Mabsuth, Atsar Muhammad (bin Yusuf), dan perkataan Imam Syafii rahimahumullah.10

Semoga Allah meridhai Imam Malik, seorang imam yang sangat pandai. As-Suyuthi menceritakan bahwa Khalifah Harun ar-Rasyid pernah meminta Imam Malik untuk menggantungkan kitab alMuwaththa di dinding Kabah dan menginstruksikan kepada orangorang untuk mengamalkan isinya. Lalu Imam Malik menjawab, Jangan engkau lakukan itu, karena sahabat-sahabat Rasulullah saw. berbeda pendapat dalam masalah furu. Mereka berpencar di berbagai negara, sedangkan masa terus berlalu. Ar-Rasyid berkata, Mudah-mudahan Allah memberi taufik kepadamu, wahai Abu Abdullah.

Selain kisah di atas, juga terdapat kisah antara beliau (Imam Malik) dengan khalifah al-Mansyur.11

Wabadu.

Tulisan ini tidak saya maksudkan sebagai pembelaan terhadap penulis hukum yang aneh-aneh dan tidak pula untuk mendukung semua kasus yang dihadapinya. Saya hanya bermaksud mendukung metode pembahasan, perbandingan, dan penyaringan terhadap berbagai pendapat. Setiap muslim harus menjadi tawanan bagi dalil dan hujjah, Karena itu, jika ada hukum yang dalilnya kuat, yang memuaskan akal dan memantapkan hati, maka amalkanlah hukum itu meskipun dikatakan hukum yang aneh. Dalam hal ini Anda jangan merasa takut dikatakan orang yang mempermudah, karena agama kita datang dengan membawa kemudahan, keringanan, dan rahmat.

Rasulullah saw. bersabda:
Sesungguhnya aku diutus dengan membawa agama yang lunis dan Iapang...." 12

Permudahlah dan jangan kamu persulit!13

Sesungguhnya kamu diutus untuk memberi kemudahan, dan tidak diutus untuk memberi kesulitan." 14

Allah berfirman:
"Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu .... (al-Baqarah: 185)

"Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, dan manusia dijadikan bersifat lemah. (an-Nisa: 28)

"Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur. (al-MaIdah: 6)



Nota kaki:
1 Majalah ini dikelola oleh ulama dakwah dan para dosen di Universitas al-Azhar.

2Imam Ibnul Qayyim membuat pasal tersendiri dalam kitabnya IIamul Muwaqqiin mengenai perubahan fatwa karena perubahan zaman. Silakan baca!

3Lihat Muqaddimah Muqaranatul Madzhab oleh Prof. Syekh Syaltut dan Syekh Muhammad as-Sayis.

4Ibnu Hazm al-Ihkam fi Ushulil Ahkam 6, 88.3.

5Al-Ihkam fi Ushulil-Ahkam

6Al-Ihkamfi Ushulil-Ahkam, 535.

7Lihat, Tafsir Ibnu Katsir, 3: 303.

8Bekam: cara pengobatan dengan mengeluarkan darah dari badan (dengan menelungkupkan mangkuk panas pada kulit sehingga kulit menjadi bengkak, kemudian digores dengan benda tajam supaya darah itu keluar); (Kamus Besar Bahasa Indonesia; ed.)

9syekh Waliyyullah ad-Dahlawi; Hujjatullah al-Balighah, 1: 159.

10Ibid hlm. 145.

11Ibid hlm. 145. Dan lihat pula kitab kami: ash Shahwah al-Islamiyyah baina al-ikhtilaf alMasyru Wa Tafarruq al Madzmun,, hlm. 59 dan seterusnya, terbitan Darul Wafa wash shahwah.

12HR Ahmad dalam Musnad-nya dan Thabrani dalam al-Mu jam al-Kabir, 7715.

13Muttafaq alaih dari hadits Anas.

14HR Bukhari, Tirmidzi, dan Nasai dan hadits Abu Hurairah.